1. Ruang Lingkup
Kebijakan ini mengatur pembatalan, pengembalian dana, dan perubahan transaksi untuk layanan Fitand Office yang dioperasikan oleh PT LIGHTREES GROUP INTERNATIONAL.
Kelayakan refund ditentukan berdasarkan status pesanan, apakah layanan sudah mulai diberikan, dan apakah terdapat biaya yang sudah dikeluarkan kepada pihak ketiga.
2. Kebijakan Dasar: Non-Refundable
Satu-satunya pengecualian adalah apabila terdapat kekurangan atau kegagalan dari pihak Fitand Office, yaitu Fitand Office tidak dapat menyediakan layanan yang sudah dibayar, sebagaimana diatur pada Bagian 4.
Ketentuan non-refundable ini tidak berlaku untuk kelebihan atau kesalahan jumlah pembayaran, misalnya pembayaran ganda untuk transaksi yang sama atau kesalahan nominal yang telah dikonfirmasi oleh Fitand Office. Selisih tersebut bukan merupakan refund atas layanan, melainkan pengembalian atas jumlah yang diterima melebihi nilai transaksi yang sah, dan akan dikembalikan sepenuhnya.
3. Layanan yang Sudah Berjalan atau Digunakan
Sesuai kebijakan pada Bagian 2, layanan yang telah aktif, telah digunakan, telah dijadwalkan, atau pekerjaan yang sudah dimulai tidak dapat dikembalikan.
Virtual Office
Setelah kontrak Virtual Office aktif dan alamat dapat digunakan, pembayaran tidak dapat dikembalikan, termasuk untuk sisa masa berlaku yang belum digunakan.
Serviced Office & Meeting Room
Setelah booking dikonfirmasi, pembayaran tidak dapat dikembalikan. Perubahan jadwal dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan booking yang diinformasikan pada saat pemesanan dan ketersediaan yang ada, atas kebijakan Fitand Office.
Bundling Legalitas
Biaya notaris, biaya pemerintah, biaya administrasi, dan biaya pihak ketiga yang sudah dibayarkan, serta pekerjaan yang sudah dijalankan, tidak dapat dikembalikan.
4. Layanan Tidak Tersedia atau Perubahan oleh Fitand Office
Apabila Fitand Office tidak dapat menyediakan layanan yang sudah dibayar karena sebab yang berasal dari pihak Fitand Office, pelanggan akan dihubungi untuk membahas solusi yang tersedia, seperti penjadwalan ulang atau layanan pengganti yang setara.
Apabila pelanggan tidak menyetujui solusi yang ditawarkan, Fitand Office akan mengembalikan dana secara penuh untuk bagian layanan yang belum diberikan. Ini adalah satu-satunya kondisi yang memberikan hak refund penuh atas layanan yang belum diberikan.
5. Pembayaran Gagal, Tertunda, atau Ganda
Pembayaran online diproses melalui payment gateway Xendit.
- Pembayaran gagal dan dana tidak terdebet: tidak ada tagihan yang timbul atas transaksi tersebut.
- Dana terdebet tetapi status pesanan belum berubah: hubungi Fitand Office melalui kanal kontak resmi dengan bukti pembayaran agar transaksi dapat ditelusuri dan diverifikasi.
- Pembayaran ganda: selisih akan dikembalikan sepenuhnya sesuai ketentuan di atas.
6. Cara Mengajukan Refund
Permintaan refund harus disampaikan melalui kanal kontak resmi Fitand Office, yaitu email hello@fitandoffice.com atau WhatsApp +62 851-7758-1388, dan menyertakan informasi yang cukup untuk verifikasi, seperti:
- nama pemesan;
- nomor transaksi atau bukti pembayaran;
- layanan yang dibeli;
- alasan pengajuan refund;
- informasi tambahan yang diminta untuk proses verifikasi.
7. Proses dan Metode Pengembalian Dana
Setelah permintaan diterima, Fitand Office akan melakukan verifikasi terhadap transaksi dan status layanan. Apabila refund disetujui, pelanggan akan diinformasikan mengenai jumlah refund, metode pengembalian, dan estimasi waktu proses.
Pengembalian dana akan diupayakan melalui metode pembayaran asal apabila memungkinkan. Waktu dana diterima pelanggan dapat bergantung pada bank, payment gateway, atau penyedia metode pembayaran.
8. Biaya yang Tidak Dapat Dikembalikan
Sepanjang telah benar-benar timbul dan terkait langsung dengan transaksi pelanggan, biaya tertentu dapat dikecualikan dari refund, termasuk biaya pihak ketiga, biaya pemerintah, biaya notaris, biaya penggunaan fasilitas yang sudah terjadi, atau biaya pemrosesan yang tidak dapat dikembalikan oleh penyedia pembayaran.
9. Chargeback dan Sengketa Pembayaran
Apabila terdapat transaksi yang tidak dikenali atau sengketa pembayaran, pelanggan disarankan terlebih dahulu menghubungi Fitand Office melalui kanal resmi agar transaksi dapat ditelusuri. Fitand Office dapat meminta dokumen atau informasi tambahan untuk proses verifikasi.
10. Perubahan Kebijakan
Fitand Office dapat memperbarui Return & Refund Policy ini apabila diperlukan. Kebijakan yang berlaku untuk suatu transaksi adalah kebijakan yang tersedia pada saat transaksi dilakukan, kecuali ditentukan lain oleh hukum yang berlaku.
11. Kontak
- Layanan
- Fitand Office
- Badan Hukum
- PT LIGHTREES GROUP INTERNATIONAL
- Kantor Pusat
- Redtop D7, Jl. Pecenongan, Jakarta Pusat
- +62 851-7758-1388
- Jam Operasional
- Senin – Jumat: 09.00 – 18.00 WIB
Sabtu – Minggu: Tutup - Website
- fitandoffice.com